Razia WNA di Kalibata City, 45 Orang Diperiksa

Nasional

Direktorat Jenderal Imigrasi membawa 45 warga negara asing (WNA) dari Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah razia pada Rabu malam hingga Kamis dini hari, 21-22 Oktober. Operasi itu digelar menyusul pengawasan rutin sekaligus aduan warga yang mengaku mengalami cat calling dan dibuntuti di sekitar hunian tersebut.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko memimpin langsung pemeriksaan. Petugas memverifikasi dokumen identitas dan izin tinggal, serta mencocokkan aktivitas para WNA dengan izin yang mereka miliki.

Di salah satu tower, Hendarsam berbincang dengan warga yang menyampaikan keresahannya. Seorang perempuan mengaku kerap digoda saat pulang dari pasar dan pernah diikuti oleh WNA di sekitar apartemen.

Aduan penghuni Kalibata City soal cat calling dan penguntitan

Perempuan tersebut mengatakan kejadian biasanya berlangsung pada malam hingga dini hari. Ia juga bercerita bahwa seorang WNA pernah mengikutinya saat ia hendak berjualan kue.

“Saya kan jualan kue, terus dia itu ikutin saya, sampai saya nggak mau ikut, saya ditarik. Saya ada videonya, Pak. Ini sudah tiga kali ikutin saya,” kata perempuan itu kepada Hendarsam.

Ia menunjukkan video yang disebut merekam peristiwa penguntitan tersebut kepada petugas. Aduan itu menjadi salah satu hal yang ditindaklanjuti dalam operasi pengawasan di kompleks apartemen tersebut.

Hendarsam menyatakan operasi dilakukan untuk merespons laporan masyarakat dan memastikan keberadaan serta kegiatan WNA sesuai dengan aturan. Ia mengatakan dugaan pelanggaran, termasuk kemungkinan tindak pidana, masih perlu didalami.

“Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin sekaligus respon terhadap aduan masyarakat akan aktivitas WNA yang sudah di tahap mengganggu dan meresahkan,” ujar Hendarsam.

Ia juga menyebut adanya laporan mengenai cat calling, tindakan membuntuti, hingga dugaan sentuhan fisik. Pernyataan itu merupakan alasan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, bukan kesimpulan bahwa seluruh WNA yang diperiksa melakukan pelanggaran.

Imigrasi periksa dokumen dan status izin tinggal 45 WNA

Dari hasil pendataan awal, petugas mencatat 88 WNA yang memegang dokumen perlindungan PBB dari UNHCR maupun surat keterangan hilang. Mereka berasal dari Somalia sebanyak 55 orang, Afghanistan 16 orang, Irak 10 orang, dan Sudan lima orang. Sejumlah lainnya berasal dari Pakistan, Yaman, dan Turki.

Terpisah dari pendataan tersebut, 45 WNA dibawa ke kantor Direktorat Jenderal Imigrasi untuk diperiksa lebih lanjut. Kelompok ini terdiri atas 41 pemegang Izin Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing (ITAS PMA), satu pemegang Izin Tinggal Kunjungan C22, dua orang yang diduga melewati masa izin tinggal atau overstay, serta satu orang berinisial AY yang belum memiliki identitas jelas.

Dua orang yang diduga overstay itu berasal dari Yaman dan Palestina. Berdasarkan pendataan, 45 orang tersebut berasal dari Somalia sebanyak 25 orang, Pakistan sembilan orang, Kenya tiga orang, dan Senegal dua orang. Masing-masing satu orang tercatat berasal dari Ethiopia, Nigeria, Liberia, Yaman, dan Palestina.

Imigrasi masih menelusuri keabsahan dokumen, status izin tinggal, dan kecocokan kegiatan para pemegang ITAS PMA dengan ketentuan. Karena pemeriksaan belum selesai, belum ada kesimpulan bahwa seluruh orang yang dibawa melakukan pelanggaran.

Hasil pemeriksaan akan menentukan langkah berikutnya

Hendarsam mengatakan pihaknya akan memproses WNA sesuai peraturan jika ditemukan bukti pelanggaran izin tinggal atau penyalahgunaan dokumen. Dengan demikian, hasil pemeriksaan lanjutan akan menentukan apakah ada tindakan hukum yang perlu dilakukan.

Di sisi lain, aduan warga mengenai rasa aman di lingkungan apartemen turut menjadi perhatian dalam operasi tersebut. Imigrasi menyatakan akan menindaklanjuti laporan yang disampaikan, termasuk informasi dan rekaman yang diberikan warga kepada petugas.

Pengawasan di Kalibata City kini berlanjut pada pemeriksaan dokumen dan pendalaman laporan. Kejelasan hasilnya penting, baik untuk memastikan aturan keimigrasian ditegakkan maupun agar keluhan penghuni dapat ditangani berdasarkan bukti.