Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan tiga langkah untuk merespons perhatian MSCI terhadap pasar saham Indonesia. Kebijakan yang diumumkan mencakup perpanjangan buyback saham tanpa persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS), pembenahan metodologi untuk mengukur konsentrasi kepemilikan, serta penguatan pengawasan transaksi di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Langkah tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi pada Senin, 26 Oktober 2026. MSCI sebelumnya membuka kemungkinan perubahan klasifikasi Indonesia dari pasar berkembang atau emerging market menjadi standalone market. OJK menegaskan reformasi pasar modal terus berjalan sebagai respons atas perhatian penyedia indeks dan investor.
Bagi emiten, salah satu keputusan yang paling langsung terasa ialah perpanjangan masa buyback tanpa RUPS hingga Juni 2027. CNBC Indonesia melaporkan kebijakan itu diambil setelah sejumlah perusahaan meminta kepastian mengenai tenggat pelaksanaannya.
Buyback diperpanjang, kewajiban free float tetap berlaku
Hasan menjelaskan, pelaksanaan buyback tetap harus mengikuti ketentuan OJK. Dalam pernyataannya, ia menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah untuk memberikan kepastian waktu bagi emiten. Namun, kelonggaran tanpa persetujuan RUPS bukan berarti perusahaan dapat mengabaikan aturan lain yang melekat pada aksi pembelian kembali saham.
“Pertama, memperpanjang buyback tanpa RUPS hingga Juni 2027,” ujar Hasan, seperti diberitakan CNBC Indonesia.
OJK merujuk pada POJK Nomor 13 Tahun 2023 sebagai kerangka pelaksanaan buyback. Adapun ketentuan dalam POJK Nomor 29 Tahun 2023, terutama Pasal 29, 6, dan 12, menjadi acuan untuk memberikan fleksibilitas. Perusahaan tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan, dan kewajiban keterbukaan informasi.
Ketentuan minimum saham yang beredar di publik atau free float juga tetap harus dipenuhi. Hasan mengingatkan bahwa emiten wajib memenuhi persyaratan free float sesuai aturan dan jangka waktu yang berlaku. Dengan demikian, perpanjangan buyback tidak menghapus kewajiban perusahaan terhadap struktur kepemilikan sahamnya.
Metodologi konsentrasi saham akan diperkuat
Langkah kedua menyasar pengukuran high shareholding concentration (HSC), yakni kondisi ketika kepemilikan saham terkumpul pada sejumlah pihak. OJK mendorong BEI menyempurnakan metodologi yang digunakan untuk menilai konsentrasi tersebut. Penguatan transparansi dan tata kelola menjadi bagian dari pembenahan.
OJK juga mendorong keterlibatan pihak independen di luar organisasi pengatur mandiri atau self-regulatory organization (SRO) dalam komite kerja terkait HSC. Keterlibatan eksternal itu diarahkan untuk mendukung tata kelola dan menjaga kredibilitas mekanisme yang disusun. Rincian perubahan metodologi belum diuraikan dalam laporan CNBC Indonesia mengenai tiga langkah tersebut.
Agenda ini sejalan dengan sejumlah reformasi yang lebih luas. VIVA.co.id sebelumnya melaporkan OJK, BEI, dan SRO menjalankan delapan program aksi pasar modal. Di antaranya, kenaikan bertahap batas minimum free float menjadi 15 persen, peningkatan keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas satu persen, serta penguatan transparansi pemilik manfaat akhir.
Program lain yang disebut VIVA mencakup perluasan kategori investor dari sembilan menjadi 39 kelompok, penerbitan daftar HSC, dan penyempurnaan pembobotan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dalam Indeks Harga Saham Gabungan. Rangkaian agenda tersebut memperlihatkan bahwa respons regulator tidak berhenti pada satu kebijakan untuk emiten.
Pengawasan transaksi dan catatan sanksi OJK
Jurus ketiga adalah memperkuat metodologi pengawasan perdagangan. OJK meminta BEI meningkatkan kemampuan untuk mengenali pola transaksi yang tidak wajar dan perdagangan terkoordinasi, sekaligus memperjelas tindak lanjut setelah temuan pengawasan muncul. Perbaikan ini menyentuh proses pemantauan pasar, bukan hanya aturan keterbukaan kepemilikan.
Hasan menyatakan reformasi perlu menghasilkan perubahan pada praktik pasar. Dalam laporannya, VIVA.co.id mengutip penegasan bahwa penerapan kebijakan harus konsisten agar berdampak pada transparansi, likuiditas, integritas, dan daya tarik investasi. OJK juga menyebut akan melanjutkan komunikasi dengan penyedia indeks, investor institusi global dan domestik, investor ritel, serta pelaku pasar lain.
CNBC Indonesia melaporkan OJK telah menjatuhkan denda administratif Rp2,3 triliun kepada 166 pihak sepanjang 2026. OJK juga mengenakan sanksi lain berupa peringatan tertulis, pembekuan dan pencabutan izin, serta larangan dan perintah tertulis. Dalam penjelasan yang sama, Hasan menyebut denda Rp283,8 miliar kepada 805 pihak terkait kasus yang disampaikan, termasuk tiga kasus besar yang diumumkan pada 16 Oktober.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi sebelumnya menyebut regulator memahami perhatian investor setelah MSCI mengumumkan konsultasi mengenai kemungkinan perubahan klasifikasi pasar Indonesia. VIVA.co.id melaporkan MSCI diperkirakan menetapkan keputusan akhir pada Juni 2027. Sampai saat itu, OJK menyatakan pembenahan pasar modal dan koordinasi dengan pihak terkait akan terus berlangsung.
