Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada sembilan anggota bursa dalam pemeriksaan dugaan manipulasi perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada delapan sales yang menangani pesanan nasabah terkait transaksi saham perusahaan Grup Sinar Mas tersebut.
Dalam keterangan pada Rabu (21/10/2026), OJK menyebutkan sembilan anggota bursa yang dikenai sanksi administratif berupa denda ialah PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI. Besaran denda untuk masing-masing anggota bursa tidak dirinci dalam keterangan yang disampaikan.
OJK mengatakan surat sanksi diserahkan langsung kepada pihak-pihak yang dinyatakan melanggar. Pemeriksaan terhadap saham DSSA juga berujung pada sanksi terhadap PT SMT dan seorang direktur PT SS berinisial R.
Rangkaian sanksi dalam kasus DSSA
PT SMT dikenai denda administratif sebesar Rp1,5 triliun. Sementara itu, R dijatuhi sanksi pembekuan izin sebagai wakil penjamin emisi efek selama satu tahun. OJK menyatakan sanksi kepada R berkaitan dengan pelanggaran aturan mengenai manipulasi pasar.
Ketentuan yang disebut OJK mencakup Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM), sebagaimana diubah melalui Pasal 22 angka 34 dan angka 35 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK). Adapun delapan sales anggota bursa menerima sanksi administratif berupa peringatan tertulis karena menangani pemesanan order nasabah yang bertransaksi pada saham DSSA.
OJK menyebut pemeriksaan menemukan dugaan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan nasabah melalui beberapa anggota bursa. Menurut lembaga itu, tindakan tersebut berlangsung secara terencana dan terstruktur serta menyebabkan harga saham DSSA meningkat cukup signifikan.
OJK juga menjatuhkan sanksi terkait BREN dan CUAN
Penindakan terhadap DSSA diumumkan bersamaan dengan sanksi untuk pihak-pihak yang terkait penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Untuk kasus BREN, OJK menjatuhkan denda Rp500 miliar kepada AH Ltd. Sanksi itu berkaitan dengan pengaburan informasi mengenai pihak yang memesan saham, dengan dasar ketentuan Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah melalui Pasal 22 angka 48 UUPPSK.
Dalam perkara penawaran umum saham CUAN, TC Pte Ltd dikenai denda Rp100 miliar atas pelanggaran serupa. OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada dua anggota bursa, yakni PT HPS dan PT BDS. Direktur PT HPS turut dikenai pembekuan izin wakil penjamin emisi efek selama tiga bulan.
OJK menjelaskan, pemeriksaan BREN dan CUAN menemukan adanya tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham. Pihak-pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan disebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas. OJK menyatakan kondisi itu menyebabkan kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu dan jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
Koordinasi penegakan hukum pasar modal
Penyerahan surat sanksi dihadiri Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Khoirul Muttaqien. Hadir pula Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Suhasto. OJK menyebut kehadiran kepolisian mencerminkan koordinasi dalam penegakan hukum, khususnya terkait tindak pidana di bidang pasar modal.
OJK menyatakan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas pasar modal dan menegakkan aturan secara tegas, konsisten, efektif, serta proporsional. Lembaga itu juga menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan guna mendorong perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, sekaligus menjaga perlindungan investor.
Rincian sanksi terhadap sembilan anggota bursa dan delapan sales dalam perkara DSSA menjadi perhatian penting bagi pelaku pasar. OJK belum menguraikan besaran denda masing-masing anggota bursa dalam keterangan tersebut. Pelaku pasar kini menanti perkembangan tindak lanjut pengawasan terhadap transaksi saham, termasuk bagaimana penegakan aturan diterapkan untuk menjaga keterbukaan dan kepercayaan investor.
