PSEL Bantargebang Ditargetkan Terangi 55 Ribu Rumah

Energi

Fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Bantargebang, Kota Bekasi, ditargetkan memasok listrik bagi lebih dari 55.000 rumah. Proyek yang mulai dilaksanakan pada 26 Agustus 2026 itu dirancang mengolah sekitar 500.000 ton sampah setiap tahun, sekaligus mengurangi kebutuhan lahan tempat pembuangan akhir.

Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dwi Anggia, menyebut pemanfaatan sampah sebagai sumber energi merupakan bagian dari upaya memperkuat kemandirian energi nasional. Strategi tersebut, kata dia, tidak hanya bertumpu pada sumber daya dari sektor perkebunan dan bahan bakar nabati, tetapi juga memanfaatkan limbah yang selama ini menjadi persoalan lingkungan.

“Namun, kemandirian energi tidak hanya dibangun dari apa yang ada di kebun. Kita juga bisa menghasilkan energi dari sesuatu yang selama ini kita anggap sebagai masalah, yaitu sampah,” ujar Dwi.

PSEL Bantargebang olah 500 ribu ton sampah per tahun

Menurut informasi yang disampaikan, kapasitas pengolahan fasilitas Bantargebang diproyeksikan mencapai sekitar 500.000 ton sampah per tahun. Jumlah itu disebut setara dengan 70 persen dari total tumpukan sampah di Kota Bekasi. Sampah tersebut akan diolah untuk menghasilkan listrik yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

Proyeksi pasokan listriknya mencakup kebutuhan lebih dari 55.000 rumah. Angka tersebut menjadi salah satu sasaran utama proyek, di samping penanganan sampah. Dengan demikian, fasilitas ini dirancang menjalankan dua fungsi sekaligus: mengolah limbah dan menghasilkan energi dari proses pengolahan tersebut.

Target kapasitas dan pasokan listrik itu masih merupakan proyeksi yang disampaikan dalam keterangan mengenai proyek. Informasi yang tersedia belum merinci kapasitas pembangkit dalam satuan listrik, tahapan pembangunan, maupun jadwal fasilitas mulai beroperasi. Karena itu, jumlah rumah yang dapat dilayani akan bergantung pada realisasi proyek dan daya listrik yang nantinya dihasilkan.

Dalam pernyataannya, Dwi menempatkan PSEL Bantargebang sebagai bagian dari strategi energi yang memanfaatkan sumber daya dalam negeri. Ia menggambarkan pendekatan itu sebagai upaya mengolah potensi yang tersedia di berbagai sektor, termasuk sampah, agar manfaatnya dapat kembali kepada masyarakat dan mendukung perekonomian nasional.

Proyek diklaim kurangi kebutuhan lahan TPA

Manfaat yang diharapkan dari fasilitas ini tidak berhenti pada penyediaan listrik. Pengoperasiannya diperkirakan dapat menekan kebutuhan lahan tempat pembuangan akhir hingga 90 persen. Perkiraan tersebut berkaitan dengan pengolahan sampah dalam jumlah besar, meski rincian mengenai cara pengurangan kebutuhan lahan itu belum dijelaskan dalam keterangan yang tersedia.

Proyek tersebut juga diperkirakan membuka sekitar 1.000 lapangan kerja hijau bagi masyarakat setempat. Pekerjaan itu menjadi salah satu dampak yang diharapkan dari pembangunan dan pengoperasian fasilitas pengolahan sampah menjadi energi. Namun, belum ada rincian lebih lanjut mengenai jenis pekerjaan maupun tahap perekrutan tenaga kerja.

Dengan sasaran itu, PSEL Bantargebang diposisikan sebagai proyek yang menghubungkan agenda pengelolaan lingkungan dengan penyediaan energi. Sampah yang sebelumnya menjadi beban penanganan diharapkan dapat diolah menjadi sumber listrik, sementara pemanfaatan fasilitas ditargetkan memberi dampak pada kebutuhan lahan dan kesempatan kerja.

Investasi proyek di luar APBN

Pembangunan fasilitas ini disebut menggunakan skema investasi non-APBN. Kepastian investasi, menurut keterangan proyek, didukung Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dengan PT PLN (Persero). Melalui perjanjian tersebut, PLN akan membeli seluruh daya listrik yang dihasilkan fasilitas.

Skema itu menjadi bagian dari rancangan pembiayaan proyek, sekaligus mengatur penyerapan listrik yang dihasilkan. Namun, informasi yang disampaikan belum mencantumkan nilai investasi, kapasitas daya pembangkit, ataupun rincian teknis perjanjian jual beli listrik. Angka-angka tersebut penting untuk melihat lebih lengkap skala dan tahapan pelaksanaan proyek.

Dwi menyebut pemanfaatan sampah menjadi listrik sebagai bagian dari strategi besar pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi dan perekonomian dari dalam negeri. “Dari kebun petani kita hasilkan bahan bakar, dari sampah kita hasilkan listrik, dan dari semua itu kita ingin memastikan manfaatnya kembali kepada masyarakat serta memperkuat perekonomian nasional,” kata dia.

Ke depan, capaian PSEL Bantargebang akan bergantung pada pelaksanaan pembangunan dan kemampuan fasilitas memenuhi target pengolahan serta pasokan listrik. Jika sasaran tersebut terealisasi, proyek ini dapat menjadi salah satu contoh pemanfaatan sampah sebagai sumber energi. Rincian perkembangan pembangunan dan kinerja fasilitas akan menjadi penentu untuk menilai sejauh mana manfaat yang diproyeksikan benar-benar dirasakan warga.