Seorang petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok berinisial S diduga menyelundupkan sabu ke dalam rutan sebanyak tiga kali pada Agustus hingga September 2026. Polisi menyebut S menerima bayaran Rp 1 juta untuk setiap pengantaran. Kasus ini terungkap setelah video yang memperlihatkan dugaan pesta narkoba di dalam rutan beredar di media sosial.
Menurut penyelidikan polisi, dua warga binaan berinisial AA dan SW memesan sabu kepada seseorang berinisial R. Pesanan itu dikirim menggunakan jasa ojek online. Setelah paket tiba di lingkungan rutan, S diduga mengambilnya dan meneruskan barang tersebut ke blok tahanan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto mengatakan sabu disamarkan di dalam produk sehari-hari. Barang tersebut, menurut polisi, dimasukkan ke dalam deodoran dan sabun sebelum dibawa masuk.
Modus penyelundupan sabu ke Rutan Depok
Polisi mencatat pengantaran berlangsung pada 29 Agustus, 22 September, dan 26 September 2026. Dalam setiap pengiriman, S disebut menerima kompensasi Rp 1 juta dari pihak yang memesan. Sementara itu, dua narapidana yang diperiksa mengaku menggunakan narkoba dan menyebut R sebagai pemasok.
Rangkaian itu menjadi perhatian penyidik setelah video pesta narkoba di dalam rutan beredar pada 3 Oktober. Rekaman tersebut menampilkan sejumlah pria di ruangan remang-remang dengan lampu gemerlap dan musik keras. Salah seorang tampak memegang benda yang diduga digunakan sebagai alat isap sabu.
Kepala Rutan Depok Ario Galih Maduseno membenarkan lokasi dalam video tersebut berada di Rutan Depok. Pemeriksaan internal kemudian dilakukan untuk menelusuri warga binaan maupun petugas yang diduga terlibat. Polisi juga menggeledah rutan, tetapi tidak menemukan sabu dari rangkaian pengiriman yang telah disebutkan.
Hasil tes urine dan proses pemeriksaan
Sabu dari tiga pengiriman itu diduga telah habis dikonsumsi. Hasil tes urine menunjukkan AA dan SW positif narkoba, sedangkan S dinyatakan negatif. Polisi menyatakan kondisi tersebut, ditambah tidak ditemukannya barang bukti sabu, membuat penyidik belum dapat menjerat S dengan pasal narkotika.
Meski begitu, dugaan keterlibatan petugas tersebut tetap menjadi bagian dari pengusutan kasus. Pihak Rutan Depok telah melaporkan pihak-pihak yang diduga terkait kepada kepolisian. Pemeriksaan polisi dan penanganan disiplin internal merupakan proses yang berbeda; sanksi terhadap petugas berada dalam kewenangan pihak rutan setelah hasil pemeriksaan disampaikan.
Kasus yang diusut disebut melibatkan 22 warga binaan dan dua petugas. Jumlah tersebut lebih luas dari dua narapidana yang disebut dalam rangkaian pemesanan dan pengantaran sabu. Keterlibatan masing-masing pihak masih perlu dilihat berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan semata-mata dari kemunculan mereka dalam video yang viral.
Warga binaan dipindahkan ke Nusakambangan
Ditjen Pemasyarakatan memindahkan 10 narapidana Rutan Depok ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, setelah pemeriksaan internal menemukan penyalahgunaan narkoba. Mereka diberangkatkan pada 7 Oktober 2026 bersama warga binaan berisiko tinggi dari sejumlah rutan dan lapas di wilayah Jakarta-Depok.
Sebelum pemindahan, para warga binaan menjalani pemeriksaan kesehatan. Pengawalan dilakukan aparat Brimob, sementara rombongan dari wilayah Jakarta dan Depok diberangkatkan menggunakan dua bus dari Lapas Cipinang. Secara keseluruhan, Ditjen Pemasyarakatan memindahkan 313 warga binaan ke Nusakambangan sebagai bagian dari penertiban dan pengamanan.
Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjen Pemasyarakatan Brigadir Jenderal Polisi Tatan Dirsan Atmaja mengatakan pendalaman masih dilakukan untuk mengungkap bagaimana narkoba bisa masuk ke rutan. Penelusuran jalur pasokan dan evaluasi pengawasan menjadi penting agar kejadian serupa tidak berulang, sementara proses hukum dan pemeriksaan internal berjalan sesuai kewenangannya.
