Ganjil genap Jakarta berlaku pada Senin hingga Jumat, 5–9 Oktober 2026, termasuk di ruas arteri yang terhubung dengan 28 akses keluar-masuk gerbang tol. Pengendara mobil perlu mencocokkan angka terakhir pelat nomor dengan tanggal perjalanan, terutama saat melintasi jalan arteri menuju atau dari akses tol.
Pembatasan berlangsung dalam dua periode setiap hari kerja: pukul 06.00–10.00 WIB dan pukul 16.00–21.00 WIB. Aturan berlaku di ruas jalan yang masuk kawasan ganjil genap, bukan di dalam jalan tol maupun area gerbang tol.
Jadwal dan ketentuan ganjil genap Jakarta
Selama periode tersebut, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil hanya dapat melintas pada tanggal ganjil. Sebaliknya, kendaraan dengan angka terakhir genap berlaku pada tanggal genap. Kesesuaian ini mengacu pada tanggal kalender, bukan hari dalam sepekan.
Artinya, pengendara perlu memperhatikan tanggal saat bepergian sekaligus jam berlakunya pembatasan. Kendaraan yang sesuai dengan tanggal tetap harus mencermati ruas yang dilalui, sementara kendaraan yang tidak sesuai perlu menghindari jalan arteri yang termasuk kawasan ganjil genap pada jam pembatasan.
Ketentuan ini mencakup ruas arteri yang berkaitan langsung dengan akses tol. Perjalanan melalui jalan bebas hambatan tidak termasuk dalam pembatasan, tetapi kondisi berbeda dapat berlaku begitu kendaraan keluar dari gerbang tol dan memasuki jalan arteri yang terkena aturan.
Perhatikan 28 akses keluar-masuk gerbang tol
Ada 28 titik akses gerbang tol yang terhubung dengan ruas arteri beraturan ganjil genap di Jakarta. Karena itu, perjalanan menuju gerbang tol ataupun perjalanan setelah keluar dari tol tetap perlu direncanakan dengan memperhatikan pelat nomor dan waktu melintas.
Pengemudi yang menggunakan jalan tol bukan berarti otomatis terbebas dari ketentuan. Jika rute menuju gerbang atau perjalanan lanjutan melewati ruas arteri yang dibatasi, aturan ganjil genap tetap berlaku pada bagian jalan tersebut. Batas aturan berada di ruas arteri, bukan di dalam jalan tol atau area gerbangnya.
Informasi yang tersedia menyebut jumlah 28 akses, tetapi tidak merinci nama atau lokasi setiap titik. Pengendara sebaiknya memeriksa kembali daftar ruas dan akses yang berlaku sebelum berangkat, terutama jika rute perjalanan melintasi beberapa kawasan atau gerbang tol.
Atur waktu perjalanan untuk menghindari pelanggaran
Pengendara dapat menyesuaikan waktu keberangkatan atau memilih rute lain agar tidak melintasi ruas terdampak selama periode pembatasan. Pemeriksaan rute sejak awal juga membantu memastikan perjalanan menuju akses tol tidak melewati jalan arteri yang sedang menerapkan ganjil genap.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai tilang. Berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, denda maksimal yang dapat dikenakan mencapai Rp500 ribu.
Dengan jadwal yang terbagi pada pagi dan sore hingga malam, pengendara perlu memperhitungkan waktu perjalanan secara cermat. Memastikan pelat nomor sesuai tanggal serta memahami batas ruas yang terdampak menjadi langkah penting sebelum melintas di Jakarta pada 5–9 Oktober 2026.
