Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan dirinya meninggalkan jabatan itu setelah diminta mundur, bukan karena keinginan pribadi. Pernyataan tersebut disampaikan saat ia membacakan nota perlawanan dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Oktober 2026.
Di hadapan majelis hakim, Febrie juga menegaskan bahwa ia tidak pernah meminta jabatan selama berkarier di Kejaksaan, termasuk ketika dipercaya memimpin Jampidsus. Ia menyebut perjalanan kariernya sebagai hasil pengabdian dan penilaian pimpinan.
“Yang kemudian saya tinggalkan jabatan Jampidsus, karena saya diminta mundur dari jabatan dimaksud,” kata Febrie dalam persidangan.
Febrie menyebut jabatan sebagai hasil pengabdian
Febrie menyampaikan bahwa seluruh posisi yang pernah diembannya bukan diperoleh melalui permintaan atau kepentingan pribadi. Ia mengatakan penunjukan dari awal menjadi jaksa hingga menduduki jabatan terakhir sebagai Jampidsus merupakan bentuk kepercayaan yang diberikan atas pengabdian dan karakter kerjanya.
“Saya tegaskan saya tidak pernah meminta jabatan, dari awal mula saya menjadi jaksa hingga jabatan terakhir saya Jampidsus, seluruhnya adalah murni karena pengabdian saya serta karakter saya yang menurut pimpinan saya patut mengemban jabatan tersebut,” ujarnya.
Ia membawa rekam jejak profesional itu ke dalam nota perlawanan bukan untuk meminta perlakuan khusus. Febrie juga menyatakan tidak bermaksud menempatkan dirinya sebagai orang yang kebal terhadap proses hukum. Menurutnya, pengalaman tersebut perlu menjadi konteks bagi majelis hakim saat menilai tuduhan yang sedang dihadapinya.
Dalam persidangan, Febrie menilai tuduhan terhadap dirinya bertolak belakang dengan prinsip yang ia pegang selama bertugas. Ia mengaku berusaha menjaga integritas dan menghindari tindakan yang dapat dikategorikan sebagai penyimpangan maupun perbuatan tercela.
“Saya menyampaikannya sebagai konteks kehidupan profesional saya ketika majelis hakim menilai tuduhan yang menurut saya sangat bertolak belakang dengan karakter dan sikap sungguh-sungguh saya dalam bertugas yang selalu menjaga diri agar tidak melakukan penyimpangan-penyimpangan sehingga tidak masuk dalam perbuatan tercela,” tuturnya.
Dakwaan menyangkut dugaan pemerasan dan TPPU
Perkara yang dihadapi Febrie berkaitan dengan dugaan pemerasan dan pencucian uang. Jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan terhadap dirinya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 7 Oktober 2026, sepekan sebelum Febrie menyampaikan nota perlawanan.
Dalam dakwaan dugaan pemerasan, Febrie dituduh meminta uang kepada pengusaha Tan Kian terkait penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Nilai yang disebut dalam dakwaan mencapai 5 juta dolar Singapura, atau setara sekitar Rp55 miliar.
Adapun dalam perkara TPPU, ia diduga melakukan pencucian uang dengan nilai lebih dari Rp350 miliar. Nilai itu belum termasuk aset berupa tanah dan/atau bangunan yang diduga diterimanya. Tuduhan tersebut masih harus dibuktikan dalam proses persidangan dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah dipastikan.
Dengan menyampaikan alasan meninggalkan jabatan Jampidsus, Febrie menempatkan riwayat pengabdiannya sebagai bagian dari konteks pembelaan di hadapan majelis hakim. Namun, ia sendiri menegaskan bahwa pemaparan tersebut bukan permintaan untuk dibebaskan dari pertanggungjawaban hukum.
Proses persidangan akan menguji tuduhan
Persidangan akan menjadi ruang bagi majelis hakim untuk menilai dakwaan serta keterangan yang disampaikan para pihak. Pernyataan Febrie mengenai karier dan pengunduran dirinya merupakan bagian dari sikap yang ia sampaikan dalam nota perlawanan, sementara dugaan pemerasan dan TPPU tetap menunggu pembuktian.
Perbedaan antara rekam jejak jabatan yang ia paparkan dan tuduhan dalam perkara kini menjadi bagian dari perkara yang harus dinilai secara hukum. Putusan atas dugaan tersebut pada akhirnya bergantung pada fakta dan bukti yang terungkap selama persidangan berlangsung.
