Gaji PNS Lewat Koperasi Masih Dikaji Pemerintah

Ekonomi

Pemerintah mengkaji kemungkinan koperasi menjadi unit layanan untuk menyalurkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dana pensiun. Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan pembahasan rencana itu masih berlangsung bersama Kementerian Keuangan, sehingga belum dapat dipandang sebagai kebijakan yang sudah diputuskan.

Menurut Ferry, gagasan tersebut berkaitan dengan upaya memperluas fungsi koperasi sekaligus meningkatkan kemampuannya melayani masyarakat. Pemerintah juga berharap koperasi dapat memiliki daya saing lebih kuat di tengah industri perbankan.

Menkop sebut rencana pembayaran masih dibahas

Ferry menyampaikan pembahasan mengenai koperasi sebagai penyedia layanan pembayaran gaji dan pensiun dilakukan bersama Menteri Keuangan. Pernyataan itu dikutip detikFinance dari Antara pada Rabu (7/10/2026).

“Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun,” kata Ferry.

Ia menjelaskan, apabila rencana itu terwujud, koperasi diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Peran tersebut sekaligus dapat memperluas kegiatan koperasi, yang selama ini ingin didorong agar lebih kuat dan mampu bersaing dengan perbankan.

Namun, pembahasan yang sedang berjalan belum berarti pemerintah telah menetapkan koperasi sebagai saluran pembayaran gaji PNS ataupun dana pensiun. Rencana tersebut masih menjadi bagian dari agenda yang dibicarakan, termasuk dalam proses penyusunan aturan perkoperasian.

Ferry menyebut peluang itu dapat membuat koperasi lebih kompetitif. Ia mengatakan keberadaan koperasi berpotensi bersaing dengan perbankan apabila rencana tersebut dapat diwujudkan dalam waktu dekat. Pernyataan itu menggambarkan tujuan yang ingin dicapai pemerintah, bukan kepastian bahwa skema pembayaran baru segera diberlakukan.

Rencana masuk pembahasan RUU Perkoperasian

Wacana penyaluran gaji dan pensiun melalui koperasi menjadi salah satu materi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang tengah dibahas di DPR. Rancangan itu merupakan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Dalam rancangan tersebut, pemerintah dan DPR juga membahas rencana pembentukan badan pengawas koperasi yang berada di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) direncanakan memperoleh fungsi tambahan untuk melindungi simpanan masyarakat di koperasi.

Dengan demikian, rencana mengenai gaji PNS tidak berdiri sendiri. Pembahasannya berada dalam rangkaian upaya menata aturan dan ekosistem perkoperasian, termasuk pengawasan serta perlindungan simpanan. Meski begitu, rincian pelaksanaan layanan pembayaran tersebut belum dipaparkan dalam bahan yang disampaikan Ferry.

Ferry sebelumnya mengatakan telah mempelajari draf RUU Perkoperasian. Ia menilai undang-undang yang berlaku, yakni UU Nomor 25 Tahun 1992, sudah berusia 34 tahun dan dinilai tidak lagi sepenuhnya mampu mengikuti perkembangan zaman.

Pembaruan aturan dinilai menjadi momentum

Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, Ferry menyebut pembahasan rancangan undang-undang itu sebagai kesempatan untuk membenahi kehidupan perkoperasian secara menyeluruh. RUU tersebut merupakan inisiatif DPR dan kini menjadi wadah pembicaraan berbagai perubahan terhadap aturan lama.

“UU Nomor 25 Tahun 1992 dalam perkembangannya dinilai sudah tidak relevan. Ini adalah momentum besar bagi bangsa untuk menata secara menyeluruh kehidupan perkoperasian di Indonesia,” ujar Ferry.

Penilaian mengenai perlunya pembaruan regulasi menjadi konteks bagi munculnya wacana koperasi sebagai unit layanan pembayaran. Pemerintah menempatkannya sebagai salah satu jalan untuk memperluas peran koperasi, sementara aturan baru juga diarahkan pada pengawasan dan perlindungan simpanan.

Bagi masyarakat, kepastian mengenai skema pembayaran gaji dan pensiun tetap bergantung pada perkembangan pembahasan bersama Kementerian Keuangan serta proses legislasi di DPR. Sampai ada keputusan resmi dan aturan pelaksana yang jelas, wacana tersebut masih perlu dipahami sebagai rencana yang sedang dikaji. Perkembangan RUU Perkoperasian akan menjadi salah satu hal yang menentukan arah kebijakan ini.