Arsip laman Pemerintah Kota Surakarta yang menyebut Gibran Rakabuming Raka pindah ke Singapura saat masih SMP kembali ramai dibahas di media sosial. Keterangan itu berbeda dari riwayat pendidikan yang disampaikan keluarga, yakni Gibran menamatkan SMP di SMP Negeri 1 Surakarta sebelum melanjutkan sekolah di Singapura.
Perbedaan tersebut menjadi sorotan di tengah perkara di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguji persyaratan pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Hingga informasi ini ditulis, Pemkot Surakarta belum memberikan klarifikasi resmi mengenai redaksi dalam arsip profil tersebut.
Arsip profil Wali Kota Solo menyebut pindah saat SMP
Keterangan yang dipersoalkan ditemukan dalam tangkapan Wayback Machine atas laman profil pimpinan di situs Protokol, Komunikasi, dan Pimpinan (Prokompim) Surakarta. Arsip bertanggal 21 November 2023 itu menampilkan profil Gibran, yang kala itu menjabat Wali Kota Surakarta periode 2021-2026 setelah dilantik pada 26 Februari 2021.
Dalam profil tersebut tertulis bahwa Gibran menetap di Solo sejak kecil, tetapi pindah ke Singapura ketika bersekolah di tingkat SMP. Laman itu juga menyebut ia melanjutkan pendidikan setingkat SMA di Orchid Park Secondary School, Singapura.
“Sejak kecil Gibran Rakabuming Raka menetap di Solo, tetapi saat Sekolah Menengah Pertama dirinya pindah ke Singapura dan kemudian melanjutkan sekolah setingkat Sekolah Menengah Atas di Orchid Park Secondary School, Singapura.”
Arsip yang sama menyebut Gibran lulus dari Management Development Institute of Singapore pada 2007, lalu melanjutkan studi ke program Insearch di University of Technology Sydney, Australia, hingga lulus pada 2010. Prokompim merupakan portal resmi yang menjadi pusat informasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surakarta.
Penelusuran terhadap Wayback Machine menemukan enam tangkapan laman profil pimpinan sejak 28 Mei 2023. Redaksi AFU.id menyebut keterangan mengenai kepindahan saat SMP muncul pada arsip 21 November 2023. Keberadaan arsip itu menjadi bahan perbincangan warganet yang mempertanyakan asal-usul informasi dan pihak yang menyusun profil.
Riwayat sekolah yang disampaikan keluarga berbeda
Versi yang disampaikan keluarga menyebut Gibran bersekolah di SDN Mangkubumen Kidul 16, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Surakarta dan lulus pada 2002. Setelah itu, ia pindah ke Singapura dan bersekolah di Orchid Park Secondary School pada 2002-2004.
Joko Widodo telah beberapa kali menjelaskan riwayat pendidikan putranya. Pada 12 September 2025 di Solo, Jokowi mengatakan Gibran bersekolah di Orchid Park Secondary School sejak kelas satu SMA. Ia juga menyebut dirinya yang mencarikan sekolah tersebut dan mengatakan pilihannya dimaksudkan agar Gibran belajar mandiri.
Penjelasan serupa disampaikan Jokowi pada 24 September 2026 di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo. Menurut Jokowi, Gibran bersekolah di SD 16 Surakarta, SMP Negeri 1 Surakarta, lalu melanjutkan SMA di Orchid Park Secondary School. Ia juga menyebut Gibran menjalani O-Level sebelum mengikuti program Insearch di University of Technology Sydney dan kemudian belajar di MDIS, Singapura.
“Yang saya tahu, Mas Gibran itu SD-nya di SD 16 Surakarta, SMP-nya di SMP Negeri 1 Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura.”
Dengan demikian, perbedaan utama antara arsip Pemkot dan keterangan keluarga terletak pada waktu Gibran pindah ke Singapura: saat masih SMP menurut arsip, atau setelah lulus SMP menurut penjelasan Jokowi dan riwayat yang belakangan dikutip sejumlah media.
Polemik muncul di tengah perkara di MK
Perdebatan soal riwayat pendidikan itu mencuat bersamaan dengan pengujian persyaratan Gibran dalam perkara di MK. Berdasarkan bahan yang dihimpun AFU.id, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi pada 17 September 2026.
Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, serta sejumlah purnawirawan TNI. KPU tercatat sebagai termohon, sementara Bawaslu menjadi pihak terkait.
Jokowi menanggapi gugatan mengenai ijazah dengan mengatakan bahwa keluarga akan mengikuti proses hukum. Ia juga menyatakan dokumen Gibran telah diterima KPU saat pencalonan. Pernyataan itu, bersama perbedaan informasi dalam arsip Pemkot, kini menjadi bagian dari perhatian publik terhadap perkara tersebut.
Arsip yang beredar menunjukkan adanya redaksi berbeda, tetapi belum menjelaskan bagaimana informasi itu disusun atau mengapa tidak sama dengan keterangan keluarga. Penjelasan resmi dari Pemkot Surakarta dapat membantu memperjelas asal-usul profil tersebut, sementara pengujian di MK berjalan melalui proses hukum yang berlaku.
