Polres Metro Bekasi Kota menetapkan MHH (28), seorang guru di pondok pesantren wilayah Bekasi Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan tiga orang lain, termasuk seorang petugas keamanan pesantren.
Kasat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pelayanan Perempuan dan Orang (PPA dan PPO) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa MHH secara intensif pada Jumat. Polisi menyatakan jumlah korban yang telah teridentifikasi dalam perkara ini lebih dari 10 orang.
Rosdiana menegaskan penyidikan masih berjalan. Keterangan MHH, para korban, saksi, dan alat bukti yang sah sedang dicocokkan untuk memperjelas dugaan tindak pidana serta peran masing-masing pihak.
Penyidik cocokkan keterangan tersangka dan korban
Menurut Rosdiana, MHH telah memberikan keterangan mengenai hubungan pribadinya dengan korban serta peristiwa yang menjadi objek laporan. Penyidik masih menguji keterangan tersebut dengan informasi lain yang dikumpulkan dalam proses penyidikan.
Polisi menyebut MHH mengenal salah satu korban sejak 2023, ketika korban masih menempuh pendidikan di pondok pesantren tersebut. Dalam keterangannya kepada penyidik, korban juga menyebut MHH memiliki kedudukan sebagai ketua pondok pesantren.
Keterangan mengenai hubungan dan kedudukan itu masih menjadi bagian dari materi pemeriksaan. Polisi belum menyampaikan rincian dugaan perbuatan yang dilaporkan maupun hasil pencocokan keterangan secara lengkap. Karena itu, dugaan tindak pidana dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Penetapan MHH sebagai tersangka menjadi perkembangan dalam penyelidikan yang ditangani satuan PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota. Namun, penyidik belum menyatakan seluruh rangkaian peristiwa telah terungkap. Pemeriksaan terhadap keterangan para pihak dan alat bukti masih diperlukan untuk membangun konstruksi perkara.
Peran tiga orang lain masih didalami
Di luar MHH, polisi sedang menelusuri dugaan keterlibatan tiga orang lainnya. Salah satu orang yang tengah didalami disebut merupakan petugas keamanan pesantren. Hingga keterangan yang disampaikan kepolisian tersebut, belum ada penjelasan lebih jauh mengenai identitas maupun peran masing-masing dari ketiga orang itu.
Rosdiana mengatakan pengembangan perkara dilakukan untuk memastikan apakah pihak-pihak tersebut memiliki keterlibatan dan, jika terbukti, bagaimana peran mereka. Kepolisian menyatakan setiap orang yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum, berdasarkan hasil penyidikan.
Jumlah korban yang telah teridentifikasi, yakni lebih dari 10 orang, menjadi salah satu aspek yang ditangani penyidik. Polisi tidak memerinci identitas maupun keterangan para korban. Kerahasiaan identitas mereka, menurut Rosdiana, tetap menjadi perhatian selama proses penanganan kasus berlangsung.
Kasus ini ditangani oleh Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota. Kepolisian menyatakan perkembangan perkara akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan, sembari menjaga perlindungan dan kerahasiaan korban. Informasi lanjutan mengenai dugaan keterlibatan pihak lain bergantung pada temuan penyidik.
Perlindungan korban menjadi perhatian penyidikan
Dalam penanganan perkara yang melibatkan santriwati, kepolisian menyatakan identitas korban tidak akan dibuka. Langkah tersebut penting agar informasi pribadi mereka tetap terlindungi selama penyidik memeriksa laporan dan menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain.
Polisi belum mengumumkan kesimpulan akhir mengenai perkara ini. Status tersangka terhadap MHH dan pendalaman terhadap tiga orang lainnya merupakan bagian dari proses penyidikan, bukan putusan pengadilan. Keterangan para pihak masih akan diuji bersama alat bukti yang sah.
Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan tersebut. Kepolisian menyatakan akan menyampaikan informasi sesuai perkembangan penyidikan, dengan tetap mengutamakan perlindungan korban dan memastikan setiap dugaan ditangani berdasarkan hukum.
