PTBA Ajukan Izin Pakai SBS sebagai Kontraktor Tambang

Ekonomi

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mengajukan persetujuan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk menggunakan PT Satria Bahana Sarana (SBS), perusahaan afiliasi, sebagai kontraktor jasa pertambangan. Permohonan itu diajukan menyusul terbitnya aturan baru yang mengatur penggunaan anak usaha atau afiliasi dalam kegiatan pertambangan mineral dan batu bara.

Direktur Utama PTBA Bambang Ismawan mengatakan perusahaan menghormati kebijakan pemerintah dan tengah berkoordinasi dengan Kementerian ESDM. Persetujuan tersebut diperlukan agar penggunaan PT SBS sebagai kontraktor penambangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Permohonan PTBA mengikuti aturan baru ESDM

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026. Aturan tersebut memuat pedoman teknis pelaksanaan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau perusahaan afiliasi di bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara.

Melalui keputusan tersebut, penggunaan perusahaan terafiliasi dalam kegiatan produksi tambang tidak dapat dilakukan begitu saja. Perusahaan harus memenuhi persyaratan dan memperoleh persetujuan melalui mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Aturan itu antara lain mencakup kegiatan yang berkaitan dengan proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan atau pemurnian mineral, pengembangan dan pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara dalam negeri. Dengan demikian, permohonan PTBA kini berada dalam proses evaluasi pemerintah; pengajuan itu belum berarti persetujuan telah diberikan.

“PTBA menghormati dan mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat tata kelola usaha jasa pertambangan. Kami telah mengajukan permohonan persetujuan penggunaan PT SBS kepada Menteri ESDM dan senantiasa terus berkoordinasi terhadap setiap proses evaluasi yang dilakukan berdasarkan kebijakan aturan yang berlaku,” kata Bambang dalam keterangan tertulis.

Pasokan domestik menjadi perhatian perusahaan

PTBA menyatakan kepatuhan terhadap aturan berjalan seiring dengan upaya menjaga kelancaran operasional dan pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri. Bambang menyebut pemenuhan kebutuhan domestik sebagai bagian dari kontribusi perusahaan dalam menjaga ketahanan energi nasional.

Pada semester I 2026, penjualan domestik PTBA mencapai 10,77 juta ton. Jumlah tersebut setara sekitar 51 persen dari total penjualan perusahaan pada periode yang sama.

Angka itu menunjukkan porsi pasar dalam negeri yang signifikan dalam penjualan PTBA. Perusahaan juga menyatakan terus mendorong hilirisasi dan pengembangan usaha untuk meningkatkan nilai tambah batu bara serta memperkuat industri nasional.

“Selain menjaga pasokan energi dalam negeri, PTBA terus mendorong hilirisasi dan pengembangan usaha untuk meningkatkan nilai tambah batu bara serta memperkuat industri nasional,” ujar Bambang. Ia menegaskan perusahaan berkomitmen menjalankan kegiatan usaha dengan mematuhi ketentuan, sembari menjaga keberlanjutan operasional dan kontribusi terhadap perekonomian.

Target produksi 2026 dan rencana kerja 2027

Di tengah proses pengajuan izin penggunaan PT SBS, PTBA juga sedang mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2027 kepada pemerintah. Perusahaan menyebut usulan rencana produksi untuk tahun tersebut tengah diproses di Kementerian ESDM.

Untuk 2026, PTBA berada pada jalur yang tepat untuk mencapai target produksi sekitar 49,5 juta ton. Perusahaan menyatakan akan memprioritaskan pasokan domestik sembari mencermati peluang pasar ekspor.

Bambang juga menyoroti rantai pasok terintegrasi PTBA, mulai dari tambang, angkutan kereta api, hingga pelabuhan, sebagai modal untuk menjaga keandalan pasokan. Namun, kelanjutan penggunaan PT SBS sebagai kontraktor tambang tetap menunggu evaluasi dan keputusan sesuai aturan ESDM.

Permohonan PTBA menjadi salah satu penerapan awal ketentuan baru tersebut bagi perusahaan. Proses persetujuan pemerintah akan menentukan bagaimana perusahaan dapat menggunakan afiliasinya dalam kegiatan jasa pertambangan, sekaligus menjalankan target produksi dan menjaga pasokan batu bara bagi konsumen domestik.