Sanksi Etik AKBP Roby Dipersoalkan, Pelapor Pertimbangkan Pidana

Nasional

Pelapor kasus AKBP Roby Heri Saputra menilai sanksi etik yang dijatuhkan kepada mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat itu terlalu ringan. Kuasa hukum pelapor, Albert Sinay, mengatakan kliennya kini mempertimbangkan untuk menempuh jalur pidana, meski belum memutuskan langkah tersebut.

Keberatan itu muncul setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi terhadap Roby. Menurut keterangan yang disampaikan pihak pelapor kepada JPNN.com pada Jumat (16/10), putusan tersebut dinilai tidak sebanding dengan tuntutan dalam sidang etik.

Pelapor menilai putusan KKEP terlalu ringan

Albert, kuasa hukum dari Kantor Celebes Legal Center, menyatakan pihaknya menyoroti hasil sidang etik terhadap Roby. Ia menyebut sanksi yang diberikan lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan dalam proses tersebut.

Dalam putusan itu, Roby dijatuhi demosi selama dua tahun, penempatan khusus selama 30 hari, serta pembinaan rohani. Laporan lain mengenai sidang tersebut juga menyebut adanya kewajiban menyampaikan permohonan maaf, pernyataan bahwa perbuatannya tercela, dan pembebastugasan dari jabatan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

“Putusan etik tersebut kami nilai terlalu ringan jika dibandingkan dengan tuntutan,” kata Albert kepada JPNN.com.

Sidang KKEP menyatakan Roby melanggar ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Salah satu aturan yang disebut dalam laporan itu adalah Pasal 13 huruf f, yang melarang pejabat Polri melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan.

Meski tidak puas terhadap hasil sidang, pihak pelapor tidak dapat mengajukan banding. Albert mengatakan mekanisme banding bagi pelapor tidak diatur dalam peraturan Polri terkait. Karena itu, pilihan yang sedang dibahas adalah apakah dugaan dalam perkara tersebut akan dibawa ke jalur pidana.

Langkah pidana masih dalam pertimbangan

Albert belum memastikan kapan laporan pidana akan diajukan ataupun dugaan apa yang akan dimasukkan dalam laporan. Ia hanya menyampaikan bahwa opsi tersebut masih dipertimbangkan oleh pihaknya.

“Untuk laporan pidana, masih kami pertimbangkan,” ujarnya.

Perkara yang diadukan warga sipil bernama C. Wicaksana itu berkaitan dengan dugaan perselingkuhan Roby dengan seorang perempuan. Dalam laporan yang dipublikasikan JPNN.com, perkara tersebut juga dikaitkan dengan dugaan aborsi serta penggunaan data diri yang diduga tidak benar untuk kepentingan aborsi di sebuah rumah sakit.

Namun, dugaan aborsi dan pemalsuan data diri itu belum terbukti melalui proses pidana. Menurut laporan tersebut, dugaan-dugaan itu juga belum pernah dilaporkan secara pidana sebelum pengaduan etik diajukan. Dalam sidang kode etik, dugaan aborsi dan pemalsuan surat disebut belum dapat dibuktikan.

Pemisahan antara putusan etik dan pembuktian pidana menjadi hal penting dalam membaca perkara ini. Sanksi KKEP berkenaan dengan pelanggaran kode etik yang dinyatakan dalam sidang internal, sedangkan dugaan tindak pidana masih memerlukan proses dan pembuktian tersendiri. Karena itu, keberatan pelapor atas berat-ringannya sanksi etik tidak dengan sendirinya membuktikan dugaan pidana yang disampaikan.

Perkembangan perkara bergantung pada keputusan pelapor

Untuk saat ini, belum ada kepastian apakah pihak pelapor akan benar-benar mengajukan laporan pidana. Albert menyampaikan bahwa langkah tersebut masih dibahas, sementara mekanisme banding atas putusan etik tidak tersedia bagi mereka menurut aturan yang dirujuk.

Jika opsi pidana ditempuh, dugaan yang disampaikan perlu diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Sampai ada proses dan hasil pemeriksaan lebih lanjut, dugaan perselingkuhan, aborsi, maupun pemalsuan data diri tetap harus diperlakukan sebagai dugaan, bukan fakta yang telah terbukti.

Perkembangan selanjutnya akan ditentukan oleh keputusan pihak pelapor dan proses yang mungkin menyusul. Untuk sementara, putusan etik telah dijatuhkan, tetapi keberatan terhadap sanksinya masih menjadi alasan bagi pelapor untuk mempertimbangkan jalur hukum lain.