Keluarga ahli waris David Wahyuna meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memeriksa pencairan dana ganti rugi tanah proyek Polder Cilincing, Jakarta Utara, senilai Rp27,62 miliar. Dana konsinyasi itu, menurut dokumen Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dikutip keluarga, dicairkan pada 6 Oktober 2021 kepada Hariputra Yoseph, yang disebut bertindak sebagai penerima kuasa Yayasan Daya Besar milik Jusuf Hamka.
Keberatan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di depan kantor Yayasan Daya Besar, Cilincing, Rabu (14/10/2026). Keluarga menyatakan memiliki hak waris atas tanah yang dibebaskan untuk proyek pengendalian banjir dan mempertanyakan dasar hukum penyerahan uang kepada pihak lain tanpa sepengetahuan mereka.
Mereka mendesak pemeriksaan menyeluruh atas sengketa tanah dan proses pencairan dana. Keluarga juga meminta kepastian mengenai pihak yang berhak menerima ganti rugi. Hingga informasi dalam bahan berita ini disampaikan, keberatan tersebut merupakan klaim pihak ahli waris yang meminta dokumen dan proses pencairan ditelusuri.
Ahli waris pertanyakan pencairan dana konsinyasi
Nikodemus Jansen, putra David Wahyuna yang mewakili keluarga, mengatakan pihaknya masih memperjuangkan hak atas tanah yang menjadi objek pembebasan. Ia meminta Presiden Prabowo memberi perhatian terhadap persoalan tersebut dan membantu keluarga memperoleh kejelasan.
“Saya minta kepada Bapak Presiden Pak Prabowo, tolong bantu kami rakyat kecil,” ujar Nikodemus.
Dalam dokumen yang dikutip keluarga, nilai dana yang diserahkan tercatat sebesar Rp27.625.965.000. Pencairan itu berkaitan dengan Penetapan Nomor 31/Pen.Kons/2018/PN Jkt.Utr. Keluarga mempertanyakan dasar hukum maupun administrasi yang digunakan untuk menetapkan penerima dana tersebut.
Keberatan itu tidak hanya menyangkut jumlah uang, tetapi juga penentuan pihak yang berhak menerima ganti rugi. Karena itu, keluarga meminta lembaga berwenang memeriksa dokumen yang menjadi dasar pencairan dan meminta keterangan pihak-pihak terkait. Mereka berharap pemeriksaan dapat memberikan kepastian mengenai status tanah dan hak atas dana tersebut.
Yapbakum soroti verifikasi administrasi
Nikodemus hadir bersama Pembina Yayasan Peduli Bantuan Hukum (Yapbakum) GardaPatih Denny Maulana dan Ketua Umum Yapbakum GardaPatih sekaligus kuasa hukum keluarga, Nurul Akbar Muharam. Mereka mendampingi keluarga menyampaikan keberatan dan mendorong penelusuran proses pencairan.
Denny menyoroti dugaan kelemahan dalam verifikasi administrasi. Ia menyebut pihaknya menemukan dokumen yang menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur pengambilan uang. Pernyataan itu disampaikan sebagai alasan untuk meminta pemeriksaan lebih lanjut, bukan sebagai hasil pemeriksaan resmi yang telah memastikan adanya pelanggaran.
“Jurnal diambil tanpa verifikasi,” kata Denny dalam konferensi pers.
Ia mempertanyakan bagaimana dana bernilai puluhan miliar rupiah dapat dicairkan dengan administrasi yang dinilai bermasalah. Keluarga dan pendamping hukumnya meminta lembaga berwenang menelaah dokumen serta menjelaskan mekanisme yang digunakan dalam penetapan penerima dana.
Nurul Akbar Muharam turut mendampingi keluarga dalam menyampaikan tuntutan tersebut. Pemeriksaan, menurut kebutuhan yang mereka sampaikan, perlu menguji dasar pencairan dana, status tanah yang dibebaskan, serta dokumen yang digunakan. Pihak keluarga menghendaki proses itu memberi jawaban atas pertanyaan mengenai hak mereka sebagai ahli waris.
Dokumen tanah 1925 jadi dasar klaim keluarga
Keluarga mendasarkan klaim kepemilikan pada dokumen tanah adat dan akta tahun 1925 yang dikaitkan dengan Tjoa Tan Bie. Salah satu dokumen yang mereka sampaikan mencatat sebagian tanah dalam Girik C Nomor 21, Persil 6 D.II, dengan luas 9.670 meter persegi berdasarkan pengukuran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dokumen lain yang dirujuk keluarga, yakni Gambar Situasi Nomor 576/1966, mencatat luas 11.850 meter persegi. Perbedaan angka tersebut menjadi bagian dari dokumen yang mereka minta diperiksa. Keluarga juga meminta Badan Pertanahan Nasional menelusuri riwayat kepemilikan dan menilai kesesuaian berkas yang mereka ajukan.
Persoalan ini kini berpusat pada dua hal yang saling berkaitan: siapa yang berhak atas tanah untuk proyek Polder Cilincing dan apa dasar pencairan dana konsinyasi. Keluarga berharap pemeriksaan dokumen oleh pihak berwenang dapat memperjelas keduanya. Kepastian itu penting agar tuntutan ahli waris maupun proses pembebasan tanah memperoleh jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.
