Tonny Tesar dan Isu Usulan Pemakzulan Gibran

Nasional

Nama Tonny Tesar, anggota DPR dari Fraksi NasDem asal Papua, menjadi sorotan setelah sebuah dokumen yang beredar di media sosial mencantumkannya sebagai pengusul pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. NasDem membantah keterlibatan kadernya dan menyebut surat tersebut hoaks. Hingga kini, informasi dalam dokumen itu belum menjadi dasar untuk menyimpulkan bahwa Tonny benar-benar mengajukan usulan tersebut.

Tonny saat ini bertugas di Komisi XIII DPR RI. Sebelum terpilih menjadi anggota DPR periode 2024–2029, ia memiliki pengalaman di lembaga legislatif pusat dan pemerintahan daerah, termasuk menjabat Bupati Kepulauan Yapen selama dua periode.

Dokumen viral mencatut nama Tonny Tesar

Isu bermula ketika berkas yang disebut sebagai pengajuan pemberhentian Gibran beredar di berbagai jejaring media sosial. Dalam dokumen itu, nama Tonny tercantum sebagai pemrakarsa tunggal yang meminta pimpinan DPR memproses pemakzulan wakil presiden.

Partai NasDem membantah bahwa surat tersebut berasal dari partai atau disusun oleh kadernya. Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni menyampaikan bantahan saat berada di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober 2026.

“Hoaks, hoaks. Enggak ada, enggak ada,” kata Sahroni.

Petinggi NasDem Saan Mustopa mengatakan partainya masih mencermati perkembangan terkait amar putusan Mahkamah Konstitusi mengenai keabsahan berkas ijazah Gibran. Partai, menurut keterangan yang disampaikan, memilih bersikap hati-hati dan akan meminta klarifikasi kepada Tonny mengenai dokumen yang beredar.

Perhatian terhadap isu ini muncul di tengah pembahasan hukum mengenai putusan MK terkait persoalan dokumen ijazah SMA Gibran. Namun, beredarnya surat yang mencantumkan nama seorang anggota DPR tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa surat itu sah atau benar-benar diajukan oleh yang bersangkutan.

Perjalanan politik dari DPD hingga DPR

Tonny Tesar lahir di Serui pada 6 November 1958. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana di Universitas Cenderawasih, sebelum memulai kiprah politik sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang mewakili Provinsi Papua.

Ia duduk di DPD selama dua periode, sejak 2004 hingga pertengahan 2012. Setelah itu, Tonny meninggalkan kursi senator untuk mengikuti pemilihan kepala daerah di kampung halamannya.

Tonny kemudian terpilih sebagai Bupati Kepulauan Yapen. Ia memimpin kabupaten tersebut selama dua periode, dari 2012 sampai masa jabatannya berakhir pada 2022. Pengalaman di pemerintahan daerah itu menjadi bagian penting dari rekam jejaknya sebelum kembali ke tingkat nasional melalui jalur legislatif.

Pada Pemilu legislatif, Tonny melenggang ke DPR melalui Partai NasDem dan kini menjalankan tugas di Komisi XIII. Komisi tersebut, menurut bahan yang tersedia, membidangi sektor regulasi, reformasi hukum, serta hak asasi manusia.

Perhatian pada isu lembaga pemasyarakatan

Dalam menjalankan tugasnya, Tonny disebut mengawasi sejumlah persoalan sosial, keagamaan, dan kesetaraan gender. Ia juga pernah menyoroti tata kelola lembaga pemasyarakatan, termasuk dugaan perlakuan istimewa terhadap narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Pada awal Oktober 2026, Tonny mengkritik dugaan keistimewaan fasilitas bagi narapidana di lapas tersebut. Ia berpandangan hak warga binaan perlu diberikan secara setara, tanpa membedakan status sosial maupun kekayaan. Pernyataan itu menjadi salah satu catatan kiprahnya di Komisi XIII.

Di tengah bantahan NasDem, status dokumen yang mencatut namanya tetap perlu dibedakan dari sikap resmi partai maupun tindakan yang telah terkonfirmasi. Klarifikasi internal dapat membantu memastikan asal-usul surat dan posisi Tonny. Untuk saat ini, NasDem menyatakan tidak ada usulan pemakzulan dari partainya, sementara isu tersebut berkelindan dengan pembahasan putusan MK.