Sebuah Mazda 6 bekas mobil Patwal masuk daftar lelang kendaraan milik negara yang digelar Polres Karangasem. Sedan tahun 2012 itu ditawarkan dengan nilai limit Rp 6,652 juta, tetapi kondisinya tercatat rusak berat dan dilepas apa adanya.
Penjualan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja dengan mekanisme open bidding, tanpa kehadiran peserta. Mazda tersebut merupakan satu dari 16 kendaraan yang dilelang. Informasi mengenai kondisi dan jadwal lelang juga dilaporkan detikOto dan detikcom.
Stiker Patwal dan kerusakan terlihat di bodi
Foto yang ditampilkan pada laman lelang.go.id memperlihatkan mobil masih mengenakan stiker Patwal Polisi berwarna biru dan merah di beberapa bagian bodi. Lampu sirene juga masih terpasang di atap. Identitas kendaraan sebagai mobil pengawalan itu belum dilepas sebelum masuk daftar penjualan.
Namun, tampilan tersebut disertai sejumlah tanda kerusakan. Bagian belakang bagasi tampak berkarat, sementara stiker pada kap depan terlihat retak. Keterangan lelang menyebut kondisi kendaraan rusak berat. Foto interior tidak disertakan dalam informasi yang diberitakan, sehingga keadaan kabin tidak dapat dinilai dari gambar yang tersedia.
Keterangan kondisi menjadi hal yang patut diperhatikan calon peserta. Mobil dijual sebagaimana adanya, bukan dengan uraian mengenai perbaikan yang telah dilakukan atau jaminan fungsi. Pengumuman yang dikutip detikOto juga menyatakan pemenang dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang. Karena itu, foto dan keterangan kondisi yang dipublikasikan menjadi informasi awal sebelum peserta menentukan penawaran.
Jadwal penawaran dan kesempatan melihat unit
Lelang dijadwalkan berlangsung Selasa, 10 November 2026. Batas akhir penawaran ditetapkan pukul 09.45 WIB, atau pukul 10.45 WITA mengikuti waktu server. Peserta diminta melihat objek di Kantor Polres Karangasem, Jalan Bhayangkara Nomor 1, Amlapura, pada hari dan jam kerja hingga 9 November 2026.
Pengumuman memuat ketentuan agar peserta memeriksa kendaraan sebelum proses lelang berakhir. Pada bagian lain, informasi yang diberitakan menyebut pemenang tidak diperkenankan melihat barang sebelum pelunasan. Karena rumusan itu berpotensi membingungkan jika dibaca bersama kewajiban melihat objek, peserta sebaiknya merujuk langsung pada pengumuman resmi atau menghubungi pihak penyelenggara untuk memastikan tata cara pemeriksaan.
Skema tanpa kehadiran peserta berarti penawaran dilakukan melalui mekanisme lelang yang disediakan, bukan dengan datang ke ruang lelang untuk mengikuti proses secara langsung. Meski demikian, lokasi pemeriksaan fisik sudah dicantumkan, yakni di lingkungan Polres Karangasem. Batas pemeriksaan lebih awal daripada jadwal lelang, sehingga calon peserta perlu mencermati rentang waktu tersebut.
Jaminan Rp 3,326 juta, pelunasan lima hari kerja
Untuk mengikuti penawaran Mazda 6 ini, peserta diwajibkan menyetor uang jaminan Rp 3,326 juta. Nilainya setara setengah dari limit kendaraan. Angka Rp 6,652 juta merupakan nilai limit yang tercantum dalam pengumuman, bukan keterangan bahwa mobil pasti terjual pada harga tersebut.
Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang akan menerima pemberitahuan melalui alamat email masing-masing. Setelah itu, pemenang wajib melunasi harga pokok lelang beserta bea lelang sebesar 2 persen. Batas pelunasan adalah lima hari kerja sejak lelang dilaksanakan.
Jika kewajiban pembayaran tidak dipenuhi, pemenang dinyatakan wanprestasi dan uang jaminannya disetorkan ke kas negara. Ketentuan ini membuat peserta perlu memperhitungkan kesiapan dana sebelum memasukkan penawaran, termasuk biaya lelang yang harus dibayar setelah dinyatakan menang.
Polres Karangasem melelang total 16 kendaraan melalui KPKNL Singaraja. Bagi calon peserta yang mengincar Mazda 6, tahapan terdekat adalah memastikan detail pengumuman, memeriksa kendaraan di lokasi sebelum batas waktu 9 November, lalu mengikuti penawaran pada 10 November 2026.
