Ancaman defisit BPJS Kesehatan kembali mengemuka pada 2026. Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai persoalan itu bersifat struktural dan mendesak pemerintah serta DPR merevisi Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang BPJS agar pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lebih berkelanjutan.
Direktur Kebijakan dan Manajemen Kesehatan FK-KMK UGM, Prof. dr. Laksono Trisnantoro, mengatakan gejala masalah pembiayaan sebenarnya telah terdeteksi sejak 2019, sekitar lima tahun setelah JKN berjalan. Namun, upaya mendorong pembenahan kebijakan saat itu terhenti ketika pandemi Covid-19 mengalihkan perhatian pemerintah ke penanganan krisis kesehatan.
“Gejala tidak sehat yang sudah kami deteksi di tahun 2019 itu sudah menjadi semacam rekomendasi. Namun, karena ada Covid-19, kami berhenti karena semua orang berfokus pada penanggulangan pandemi,” kata Laksono dalam konferensi pers Forum Nasional XVI Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (Fornas JKKI) di FK-KMK UGM, Selasa (20/10/2026).
Dana darurat dinilai bukan solusi jangka panjang
Selama pandemi, tambahan pembiayaan kesehatan melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ikut menopang keuangan BPJS Kesehatan dan rumah sakit. Setelah pandemi berakhir, persoalan defisit kembali membayang. Bagi Laksono, kondisi itu menunjukkan bahwa dukungan anggaran sementara belum menyelesaikan akar masalah.
Pada 2026, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp20 triliun sebagai dana darurat untuk menopang keuangan BPJS Kesehatan. Laksono memandang kebutuhan suntikan tersebut sebagai peringatan bahwa pembiayaan JKN masih menghadapi persoalan mendasar.
“Ini penyakit lama. Pada 2026, kami perkirakan defisit kembali muncul. Pemerintah mengalokasikan Rp20 triliun sebagai dana emergensi untuk menyelamatkan BPJS. Ini tanda-tanda yang berbahaya untuk masa depan bangsa kita, khususnya sektor kesehatan,” ujar Laksono.
Ia menilai defisit yang berulang tidak cukup ditangani dengan penambahan dana setiap kali tekanan keuangan muncul. Tanpa pembenahan aturan, BPJS Kesehatan berisiko terus menjadi penanggung utama pembiayaan layanan kesehatan, sementara kebutuhan dan beban yang harus dibiayai meningkat.
UU SJSN dan UU BPJS dinilai perlu ditinjau
Regulasi yang didorong untuk direvisi adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Laksono menilai kedua aturan itu perlu ditinjau kembali agar dapat mengakomodasi kebutuhan pendanaan kesehatan yang berkembang.
Salah satu isu yang disorot adalah ketergantungan pembiayaan pada BPJS Kesehatan, sementara pertumbuhan asuransi kesehatan swasta dinilai stagnan. Menurut Laksono, sumber pendanaan di luar BPJS berpotensi ikut menopang pembiayaan layanan kesehatan masyarakat.
“Kalau BPJS sendirian yang menanggung, asuransi kesehatan swasta tidak, BPJS akan defisit terus. Orang tua semakin banyak, masalah kesehatan semakin banyak, tidak mungkin BPJS sendirian,” kata Laksono.
Pandangan tersebut menempatkan revisi regulasi sebagai bagian dari upaya memperluas dan menata sumber pembiayaan, bukan sekadar mencari tambahan dana ketika kondisi keuangan tertekan. Laksono mengingatkan, kesenjangan antara pendapatan dan beban pengeluaran BPJS dapat memperbesar risiko defisit apabila tidak ditangani.
Akademisi membidik Prolegnas 2027
Waktu pembahasan dinilai penting. Laksono menyebut 2027 sebagai tenggat krusial agar usulan revisi UU SJSN dan UU BPJS dapat masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ia khawatir agenda reformasi akan sulit mendapat perhatian apabila keputusan politik hukum tertunda hingga periode menjelang kontestasi politik 2029.
Upaya konsolidasi akan melibatkan lima perguruan tinggi, yakni UGM, Universitas Sumatera Utara, Universitas Padjadjaran, UPN Surabaya, dan Universitas Cenderawasih di Papua. Para akademisi bersama organisasi profesi kesehatan dijadwalkan membahas persoalan tersebut dalam Fornas JKKI XVI pada 21-22 Oktober 2026 di FK-KMK UGM.
Hasil pembahasan forum akan menjadi bahan audiensi sekaligus rekomendasi kebijakan atau policy brief untuk disampaikan kepada Komisi IX DPR RI dalam waktu dekat. Langkah itu diharapkan membuka pembahasan yang lebih mendasar mengenai keberlanjutan pendanaan JKN.
Bagi Laksono, pengalokasian dana darurat dapat membantu menghadapi tekanan keuangan, tetapi tidak menggantikan kebutuhan akan perubahan kebijakan. Pembahasan revisi aturan pada 2027 akan menjadi salah satu ujian penting bagi pemerintah dan DPR dalam menjaga keberlangsungan pembiayaan serta mutu layanan kesehatan.
