Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengenai penyesuaian definisi korupsi di Indonesia. Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hal itu setelah rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Kajian tersebut mengusulkan agar penyuapan menjadi titik tekan, bukan semata-mata kerugian negara.
Menurut Luhut, perubahan penafsiran diperlukan agar penanganan perkara korupsi di Indonesia mengacu pada standar internasional. Ia merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang menurutnya telah diratifikasi Indonesia sekitar 20 tahun lalu.
Persetujuan Prabowo yang disampaikan Luhut merujuk pada kajian tim DEN. Belum ada keterangan dalam laporan tersebut mengenai perubahan aturan yang sudah ditetapkan, jadwal penerapan, ataupun mekanisme hukum yang akan ditempuh pemerintah.
Kajian DEN menggeser fokus ke penyuapan
Luhut menjelaskan, kajian DEN mengarahkan definisi korupsi pada bribery atau penyuapan. Dengan pendekatan itu, kerugian negara tidak lagi menjadi satu-satunya pusat perhatian dalam menentukan suatu tindakan sebagai korupsi.
Dalam keterangannya, Luhut menyebut Indonesia sebagai satu-satunya negara yang menerapkan kerugian negara dalam definisi korupsi. Ia menyatakan, standar yang dirujuk dalam UNCAC lebih menekankan penyuapan. Keterangan itu menjadi dasar bagi usulan DEN untuk mengubah penafsiran yang selama ini digunakan.
Namun, persetujuan terhadap kajian tidak serta-merta berarti definisi korupsi telah resmi berubah. Keterangan yang disampaikan seusai rapat hanya menyebut Presiden menyetujui kajian DEN. Belum dijelaskan apakah pemerintah akan mengajukan perubahan peraturan, menyusun pedoman baru, atau menggunakan langkah lain untuk menindaklanjuti usulan tersebut.
Pembedaan ini penting karena kajian dan kebijakan yang berlaku merupakan dua hal berbeda. Laporan mengenai rapat tersebut juga belum merinci bagaimana usulan itu akan diterapkan dalam penanganan perkara atau bagaimana penyuapan akan menjadi unsur utama dalam penilaian suatu kasus.
Danantara menjadi salah satu pertimbangan
Luhut mengaitkan usulan itu dengan ruang bagi Danantara untuk mengambil keputusan bisnis. Menurut dia, pendekatan yang menitikberatkan kerugian negara dapat membebani badan tersebut dalam menjalankan kegiatan usaha karena setiap bisnis memiliki risiko.
Ia berpendapat, perusahaan atau badan usaha perlu dapat membuat keputusan bisnis tanpa khawatir kerugian yang timbul otomatis berujung pada jerat pidana korupsi. Dalam pandangan Luhut, fokus pada penyuapan akan membedakan tindakan yang mengandung suap dari risiko atau kerugian yang muncul dalam kegiatan usaha.
Meski demikian, Luhut tidak merinci bentuk perlindungan hukum yang akan diberikan kepada Danantara ataupun batas antara risiko bisnis dan tindak pidana. Rapat terbatas itu juga belum menghasilkan keterangan mengenai aturan khusus untuk badan tersebut. Karena itu, dampak praktis kajian terhadap keputusan bisnis Danantara masih menunggu tindak lanjut pemerintah.
Usulan DEN juga menyentuh persoalan yang lebih luas daripada kegiatan usaha satu lembaga. Jika penafsiran definisi korupsi disesuaikan, pemerintah perlu menjelaskan bagaimana perubahan tersebut akan memengaruhi proses penegakan hukum dan penerapan aturan yang berlaku. Aspek-aspek itu belum diuraikan dalam keterangan Luhut.
Langkah berikutnya masih menunggu penjelasan
Rujukan pada UNCAC menjadi alasan utama yang disampaikan DEN untuk mendorong penyesuaian. Luhut menyebut konvensi tersebut telah diratifikasi Indonesia sekitar dua dekade lalu, sehingga menurutnya penerapan standar internasional relevan bagi penanganan korupsi di dalam negeri.
Kendati demikian, rincian mengenai kesesuaian antara kajian DEN dan aturan nasional belum disampaikan. Belum ada pula penjelasan tentang lembaga yang akan menyiapkan tindak lanjut, tahapan pembahasan, atau kapan perubahan dapat berlaku. Informasi yang tersedia sejauh ini terbatas pada persetujuan Prabowo terhadap kajian tersebut.
Publik kini menanti penjelasan lebih lengkap mengenai bentuk kebijakan yang akan diambil pemerintah. Kejelasan mengenai batas antara kerugian usaha dan tindak pidana, serta cara penyuapan dinilai dalam perkara korupsi, akan menentukan bagaimana usulan itu diterjemahkan. Tanpa rincian tersebut, kajian DEN masih menjadi arah pembahasan, bukan perubahan aturan yang telah berlaku.
